Ajukan Banding, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dhani Bebas

Irfan Ma'ruf
Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dhani tidak terima atas vonis hakim 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menilai banyak kesalahan Majelis Hakim PN Jaksel atas vonis terhadap kliennya. Maka, dia yakin pentolan grup band Dewa 19 itu akan bebas melalui proses upaya banding yang diajukan.

"Kami yakin banding akan diterima. Kami melihat banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," ujar Hisar di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (31/1/2019).

Dia menilai, dalam putusannya Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan. Majelis Hakim dinilai tidak mereferensikan yurisprudensial yang ada.

"Kami ingin keadilan itu tegak. Kami tidak ingin proses hukum sekadarnya. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya," ucapnya.

Selain menghukum 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Dhani untuk ditahan. Dhani dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Informasi yang tersebar itu dinilai menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Music
2 hari lalu

Aldi Taher Nekat Hubungi Ahmad Dhani Nyanyi di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Seleb
25 hari lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal