Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal telah resmi melayangkan banding atas vonis. (Foto:Ist)

"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," ujar Erman.

Sebagai informasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
4 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
15 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal