Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek gugatan Indra Iskandar berkaitan langsung dengan status hukumnya di KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi informasi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (25/1/2026).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 2 Februari 2026 di ruang sidang 04, pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra Iskandar menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

Nasional
24 jam lalu

KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Dito Ariotedjo soal Asal Usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal