JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Jaringan tersebut menyebabkan seorang ibu di Wonogiri bunuh diri.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tujuh tersangka jaringan pinjol penyebar SMS cukup meresahkan karena menyebabkan korban jiwa.
"Dari kasus Wonogori nyambung disini satu," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, seorang perempuan berinisial WI nekat bunuh diri. WI diduga tak mampu melunasi utangnya sekaligus menghadapi teror pinjol. Perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumahnya di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Helmy menambahkan, tujuh tersangka ini jaringan yang bertugas untuk membantu perusahaan Pinjol menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka menaungi beberapa perusahaan Pinjol, yang sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
Adapun ke-tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.