Aksi Pria Bersenpi di Jakut : Jadi Polisi Gadungan, Sekap ABG hingga Minta Tebusan

Yohannes Tobing
Polda Metro Jaya menangkap pria bersenpi yang menabrak belasan warga di Jakut (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Ronny (42), seorang pria berpistol yang menabrak belasan kendaraan di Sunter, Jakarta Utara ditangkap atas kasus kasus penyekapan dan pemerasan. Ronny yang menyamar jadi polisi gadungan ini menyekap seorang ABG berinisial CAT (16) kemudian meminta tebusan sebesar Rp50 juta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa terjadi saat CAT Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Jakarta Pusat. Saat itu korban berpamitan kepada orang tua untuk pergi bersama rekannya ke Season City, Jakarta Pusat. 

Namun, tidak lama beberapa waktu kemudian saksi menghubungi orang tua dan menjelaskan bahwa CAT dibawa oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil.

"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50.000.000. Terlapor mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022). 

Pelaku sebelumnya juga memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.25 WIB dengan nilai Rp5 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik

Megapolitan
3 hari lalu

Ngeri! Truk Ngerem, Sopir dan Kernet Tewas Tergencet Muatan Besi di Jakut

Megapolitan
4 hari lalu

Penampakan Lokasi Kebakaran Maut Tewaskan 5 Orang di Penjaringan Jakut

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Maut di Penjaringan Jakut, 5 Penghuni Rumah Terjebak hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal