"MK dan MA ini kan lembaga negara yang sudah memutuskan secara tegas dalam hal ini bahwa ini bukan cuma cacat secara hukum dan moral, sudah mungkin istilah undang-undang dasar sudah tercela. Dan kalau ini tidak diputuskan oleh pemerintah sekarang, tidak dijalankan oleh pemerintahan Prabowo, ini akan menjadi panjang persoalannya, karena ini sakral masalah hukum ini. Sehingga ini harus segera dituntaskan," katanya.
Ketika ditanya apakah tuntutan tersebut mengarah pada pemakzulan Gibran, Bachtiar tidak menutup kemungkinan tersebut.
"Boleh jadi arahnya seperti tuntutan sebagian masyarakat ya, dimakzulkan," ujarnya.
Selain persoalan putusan MK dan MA, Bachtiar menyinggung kasus penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah tokoh. Dia menyebut penyadapan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan, terlebih jika diarahkan untuk menggulingkan pemerintahan.
"Yang kedua, tegas kami katakan bahwa pengkhianatan ketika penyadapan. Bagi saya ini adalah pengkhianatan. Terutama bukan cuma presiden urusannya ini, rupanya kami pun kena gitu," katanya.