JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal rencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Isu ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Listyo menjelaskan, keberadaan Pam Swakarsa selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan demikian, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar.
"Dalam undang-undang kepolisian memang ada peran partisipasi masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat Kamtibmas di situ ditulis Pam Swakarsa. Jadi kegiatan-kegiatan yang kita maksud adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat," katanya di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Listyo, peran aktif masyarakat saat ini masih dibutuhkan dalam program keamanan dan ketertiban, terutama di lingkungan sekitar sebagai mitra Polri.
"Tentunya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan atau bersama-sama Polri dengan masyarakat menjaga agar tidak terjadi peristiwa peristiwa ataupun masalah-masalah yang kemudian menjadikan atau mengganggu masalah Kamtibmas," katanya.