JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga saksi yang berstatus aktivis, jurnalis, dan YouTuber diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/8/2025). Ketiganya yakni Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari saksi-saksi, ada tiga ya. Ini makin menguatkan karena kalau kalster-klaster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi, tapi hari ini klaster media pun dipanggil, ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil, misalnya Arif Nugroho, Sunarto, tapi juga bisa menimpa kawan-kawan media," ujar pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar mewakili klaster kalangan intelektual akademisi. Sedangkan Rizal Fadillah hingga Rustam Effendi masuk dalam klaster aktivis yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme. Sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," tuturnya.
Dia menambahkan, seharusnya polisi memanggil pihak yang terkait dengan kasus ijazah Jokowi seperti Roy Suryo cs. Pasalnya, Roy Suryo cs juga siap untuk hadir diperiksa dalam kasus tersebut.