JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Dia menganggap tindakan itu pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Serangan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, aktivis adalah bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik. Untuk itu, dia menilai penyerangan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman suara kritis publik.
"Saya memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap HAM, karena menyerang hak atas rasa aman, integritas tubuh, dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional," tutur Mafirion.
Jika serangan semacam ini dibiarkan, dia menilai negara sedang memberi pesan yang sangat berbahaya, yakni siapa pun yang bersuara kritis dapat dibungkam dengan kekerasan. Untuk itu, Mafirion mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para aktivis dan pembela HAM. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keadilan harus ditegakan.