Aktivis Soroti Kelengkapan Pencalonan Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Nur Khabibi
Aktivis Terjal, Luke Susilo menyatakan, Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan dua dari empat berkas terkait pencalonannya sebagai wapres (Foto: Nur Khabibi)

Menurutnya, proses tersebut masih di tahap awal, atau belum dicek keabsahan dari dokumen yang diserahkan. 

"Pada saat mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum pada kebenaran dari isi dokumen tersebut. Jadi harusnya ada empat, tapi ternyata yang dikirimkan dua," ucapnya. 

Sebelumnya, Luke Susilo meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Denny Indrayana. Pasalnya, dia mengeklaim telah menemukan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu diketahui dari riset yang dilakukannya terhadap sejumlah PKPU, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan, PKPU itu tak memakai frasa pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas penyelenggaran pilpres.

"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, hal itu berbeda dengan PKPU lainnya, terkhusus untuk pilkada dan pileg, yang memuat frasa pelibatan masyarakat.

"Pada belasan PKPU sebelumnya, baik untuk DPRD, DPD, dan juga Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi, itu setiap, setiap PKPU itu memuat frasa 'tanggapan atau masukan masyarakat' yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini memungkinkan masyarakat-masyarakat awam, untuk ikut berpartisipasi mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas pendaftaran calon," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

2 hari lalu

Jadi Wantimpres, Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran: Saya Tahu Diri

2 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

2 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal