JAKARTA, iNews.id – Aktris dalam film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, ditangkap polisi karena masuk dalam jaringan peredaran narkotika jenis kokain. Dia diketahui mengedarkan kokain di wilayah Jakarta.
Penangkapan Nanie dilakukan setelah proses pengintaian selama kurang lebih satu bulan. Dalam kasus itu, polisi juga menangkap dua tersangka yang membeli kokain di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan, pada Februari ini. Keduanya berinisial JA dan WED yang diamankan berikut dengan barang bukti 14,86 gram kokain.
“Dilakukan pemeriksaan dan geledah kediaman yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di kediaman WED ditemukan butir H5 (happy five),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD yang berprofesi sebagai artis. “Setelah itu, dua hari kemudian, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga ini, inisialnya NAD. NAD kami amankan di sekitar apartemen di lantai tujuh di Setia Budi, Jaksel. NAD ini seorang wanita. Iya benar, Nanie Darham artis ‘Air Terjun Pengantin’,” ujar Yusri.
Dari tangan tersangka Nanie, polisi menyita 1 butir ekstasi yang diambil dari luar negeri. Bandar besar kokain jaringan ini disebutnya berada di luar negeri. “Kami sudah dapat namanya tapi kita belum bisa sebutkan. Ini barang pengiriman dari luar negeri,” ucap Yusri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.