Alasan Kejagung Baru Panggil Airlangga Hartarto dalam Kasus Ekspor CPO 

Irfan Ma'ruf
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung malam ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasusekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Korps Adhyaksa itu pun mengungkap alasan baru memanggil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi, termasuk kepada Airlangga. 

"Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

"Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

6 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal