Alasan Kejagung Baru Panggil Airlangga Hartarto dalam Kasus Ekspor CPO 

Irfan Ma'ruf
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung malam ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasusekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Korps Adhyaksa itu pun mengungkap alasan baru memanggil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi, termasuk kepada Airlangga. 

"Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

"Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

38 menit lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

3 hari lalu

BGN Adukan 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung, Curigai Orang Dalam Nakal

4 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal