JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang biasa disapa Rommy itu sedianya diperiksa KPK terkait kasus RAPBN Perubahan 2018.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Ahmad Baidowi mengatakan, Rommy berhalangan hadir di KPK karena ada kegiatan kepartaian. Kegiatan tersebut sudah dipersiapkan sejak lama sebelum adanya pemanggilan KPK.
"Beliau ada rangkaian kegiatan di Jateng dan DIY dalam rangka tugas kedewanan dan kepartaian yang melibatkan massa (untuk)," ujar Baidowi ketika dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Senin, (20/8/2018).
Sementara mengenai inti pemanggilan hari ini, kata dia KPK membutuhkan informasi yang diketahui Rommy terkait kasus yang ditangani. Misalnya, menyangkut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kepengurusan PPP.
"Informasi beliau barangkali dibutuhkan dalam rangka mengklrifikasi tupoksi kepengurusan DPP PPP terkait pemeriksaan kepada fungsionaris PPP sebelumnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Kamaludin dan ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap. Sementara Ahmad berstatus kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang suap.