JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman. Kasus itu diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Oleh karena itu, kata dia, penyidik memutuskan menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata dia.
Kendati demikian, KPK membuka diri jika ada pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.