Hingga tahun 2019, jumlah pulau di Indonesia yang dilaporkan ke PBB melalui sidang UNGEGN yaitu sekitar 16.671. Informasi tersebut bersumber dari situs Direktorat Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena jumlahnya yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia.
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari sedikitnya satu pulau dan dapat mencakup pulau-pulau lainnya. Dalam hal ini, Indonesia dengan segala ribuan pulau dan gugusannya memenuhi kriteria ini dengan sempurna.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, kita melihat bahwa wilayah lautnya bahkan lebih luas daripada wilayah daratannya. Dari total luas wilayah Indonesia, sekitar 70 persen lautan, sementara hanya 30 persen sisanya daratan.
Keanekaragaman alam, kehidupan laut yang melimpah, dan budaya bahari yang kaya telah menjadikan laut menjadi aspek yang tak terpisahkan dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.
Demikianlah alasan kuat mengapa Indonesia disebut negara kepulauan, yang sudah seharusnya Indonesia berperan penting dalam melestarikan lingkungan laut dan melakukan pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan.