Polemik terkait sound horeg ini sebenarnya telah mencuat lebih awal dalam Forum Satu Muharam 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah lebih dulu menyatakan bahwa sound horeg haram karena menimbulkan kerusakan sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Fatwa lokal tersebut kemudian diperkuat MUI Jawa Timur, menjadikannya sebagai pedoman resmi bagi umat Muslim di wilayah Jatim dalam menyikapi fenomena sound horeg yang makin marak.