JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan alasan pemerintah ingin mengecilkan ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi. Menurutnya, hal itu untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebab, Sri menjelaskan bahwa rumah 18 meter persegi tersebut akan dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan begitu, diharapkan rumah subsidi mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," katanya di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).
"Terutama pekerja formal, dengan cicilannya yang bisa lebih rendah, jadi kita ada untuk semua lapisan masyarakat," tutur dia.
Sri Haryati menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dan mengundang berbagai komunitas masyarakat untuk bisa melihat langsung konsep usulan mock up rumah subsidi ini. Pihaknya ingin mendapatkan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga peraturan Menteri PKP bisa diterima oleh semua pihak.