Wahyu mengatakan, ada empat kriteria utama agar suatu proyek bisa tetap menyandang status sebagai PSN sehingga mendapatkan fasilitas percepatan dari pemerintah. Kriteria pertama, proyek itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) atau rencana startegis (renstra), sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau diatur khusus dalam payung hukum peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Kedua, proyek harus memenuhi kriteria berperan strategis, juga selaras dengan berbagai sektor infrastruktur. Selanjutnya, proyek itu harus dimulai paling lambat sebelum kuartal ketiga 2019 atau setidaknya mencapai financial close sebelum kuartal ketiga 2019; khusus sektor migas dan industri pesawat, persetujuan plan of development (PoD) paling lambat pada kuartal ketiga 2019; proyek jiga harus memiliki studi kelayakan berkualitas; dan bernilai di atas Rp100 miliar.
Sementara, kriteria terakhir adalah proyek itu harus memiliki penanggung jawab yang jelas dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal).