Alasan Polisi Belum Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Erfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto : Antara)

Aturan uji emisi itu telah tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dia menjelaskan uji emisi untuk kendaraan roda empat membutuhkan 500 bengkel, sedangkan roda dua harus 1.400 bengkel.

"Untuk melaksanakan uji emisi itu membutuhkan bengkel yang banyak," kata Sambodo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Vape Etomidate di Apartemen Tangerang, Tangkap 1 WN Malaysia

Nasional
3 hari lalu

Respons Ade Armando dan Abu Janda usai Dipolisikan terkait Video Ceramah JK

Nasional
4 hari lalu

Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal