"Jadi itu dibesar-besarkan di sana dan memang wajar tidak memenuhi syarat (bacaleg DPRD DKI), karena berkasnya memang tidak dilengkapi (Aldi Taher). Yang dilengkapi Aldi Taher adalah berkas bacaleg DPR RI di Partai Perindo," ujar Sopiyan.
Sopiyan menjelaskan ketika adanya kabar pencalonan ganda sebagai bacaleg, Aldi Taher telah melayangkan surat pernyataan dan tetap memilih Partai Perindo sebagai perahu politiknya untuk menjadi bacaleg DPR RI.
"Ketika Aldi Taher dinyatakan ganda pencalonannya, yang bersangkutan telah melayangkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menjadi bacaleg di Partai Perindo," kata Sopiyan.
Sebelumnya, Aldi Taher angkat bicara soal polemik berkas pencalegannya yang dikembalikan KPU lantaran terdaftar ganda di dua partai politik.
Aldi Taher menegaskan sejak awal dirinya mendaftar sebagai bacaleg DPR dari Partai Perindo, bukan bacaleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Sejak awal, saya mantap daftar Bacaleg DPR RI Dapil Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta melalui Partai Perindo, bukan lewat partai lainnya. Saya juga tidak pernah mendaftar sebagai Bacaleg DPRD DKI," kata Aldi Taher dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Aldi Taher menjelaskan, melalui Partai Perindo, dirinya sudah didaftarkan ke KPU RI menjadi bacaleg DPR RI dan berkas pencalonannya dinyatakan lengkap. Dia menyebut berkas pendaftarannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU.
"Terbukti, bisa dilihat, saya melengkapi semua berkas sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo ke KPU RI. Lengkap, dinyatakan MS, Memenuhi Syarat oleh KPU RI. Tidak ada masalah," kata Aldi Taher.