Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Kurnia Illahi
Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mempertegas secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK yang sedang diuji Mahkamah Agung (MA) berpeluang diputus sama, yakni Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi, mengatakan, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas. Apalagi, kata dia sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018. 

"Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dia menuturkan, putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. 

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

1 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

1 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

6 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal