Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Bongkar 3 Keanehan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

Selasa, 29 September 2026 - 21:20:00 WIB
Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili
Pengamat politik Boni Hargens. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Boni Hargens menilai gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka lebih kental dengan konteks politik dibandingkan persoalan hukum. Dia juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

"Pertama saya melihatnya ini kental konteks politiknya ketimbang hukumnya. Kedua, secara hukum kasus ini kan sudah diakui juga oleh Pak Denny dan teman-teman bahwa ini bukan perkara sengketa pemilu, tetapi ini berbicara soal keadilan substantif," kata Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).

Menurut Boni, penilaian tersebut berkaitan dengan persoalan legal standing dan kewenangan MK dalam mengadili perkara.

"Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Ini nanti kaitannya dengan yang kedua yaitu bahwa secara hukum tidak ada legal standing, dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam posisi onbevoegd itu Bahasa Belanda ya, bahwa dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujarnya.

Boni menyebut UU MK maupun UU Pemilu memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut