Amien Rais Tak Hadiri Panggilan Polda Metro terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Irfan Ma'ruf
Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais. (Foto: iNews.id).

Polda Metro Jaya menetapkan caleg PAN Eggi Sudjana sebagai tesangka kasus dugaan makar. Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, dia langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Kasus yang menjerat Eggi bermula dari seruan people power saat dia berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal