AMPB Bantah Demo Warga Pati di DPR Dibiayai Aktor Intelektual: Warga Donasi Sejak Tahun Lalu

Jonathan Simanjuntak
Tim Advokasi AMPB, Yunanto Adi Setyawan (foto: iNews)

Yunanto juga menegaskan bahwa gerakan masyarakat Pati untuk mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak berhenti sampai saat ini. Menurutnya, masyarakat Pati siap menagih kembali janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

1 hari lalu

Kubu Jokowi Tak Sabar Roy Suryo Disidang: Kita Tunggu Kepalsuan Apa yang Ingin Disampaikan

2 hari lalu

Polisi Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus!

3 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Perusak Kamera CCTV saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal