JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal Perpres Publishers Rights. AMSI meyakini Perpres akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global dengan penerbit media digital di Indonesia.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.
Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.
"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dia menekankan komitmen AMSI menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif. Menurutnya, Perpres ini menawarkan solusi transisi yang dapat memberi napas kepada media saat melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.