1. Anak Asuh yang Dicabuli Pimpinan Yayasan Dipaksa Nonton Video Porno
Polres Ketapang menetapkan pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41) sebagai tersangka pencabulan anak. Ia dilaporkan salah satu anak asuhnya yang berinisial M (13) yang menjadi korban pencabulan.
Diketahui, IS merupakan pimpinan yayasan panti asuhan yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan. Korban ditemani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang melaporkan IS ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, IS diperiksa di Polres Ketapang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). IS pun tidak mengelak tuduhan pencabulan yang dilaporkan M.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendokrin korban dengan dalil agama. Selain itu, IS juga mengancam korban untuk menuruti perintahnya.
Penyidik juga mengamankan baju korban, meja tempat IS mencabuli korban, handphone milik IS. Handphone tersebut menyimpan video porno yang dipertontonkan IS kepada M sambil melakukan pencabulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.