"Saat porsi minyak mentah oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," katanya.
"Jadi, bagian KKKS tadi karena ditolak dengan alasan tidak sesuai spec, harganya tidak sesuai KBS, maka secara otomatis bagian KKKS harus diekspor ke luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Adapun ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, RS; Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; Dirut PT Pertamina International Shipping, YF.
Kemudian, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAN; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ.