Anaknya Sempat Viral usai Gugat Usia Cawapres, Boyamin: Tidak Diorder

Felldy Aslya Utama
Almas Tsaqibbiru anak Boyamin Saiman (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id  – Almas Tsaqibbiru sempat viral usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. 

Almas diketahui sebagai anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Boyamin membantah langkah tersebut merupakan pesanan dari pihak manapun. "Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat, saya tidak diorder, tidak diupah," ujar Boyamin dalam Rakyat Bersuara, Rabu (11/9/2024).

Boyamin menegaskan langkah hukum yang diambil anaknya murni dari keinginan pribadi dan tidak ada campur tangan dari dirinya ataupun pihak lain. 

"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat. Ini untuk ilmu," ujarnya.

Selain Almas, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dua anaknya yang lain telah terlibat dalam upaya hukum serupa, tapi sempat dituduh melakukan plagiat dalam gugatannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen: Informasi Penyetaraan Ijazah Gibran Bersifat Rahasia

Nasional
21 jam lalu

Mendagri Ajak Kadin Beri Masukan ke Kepala Daerah, Maksimalkan Potensi Ekonomi

Nasional
24 jam lalu

Respons Mendagri soal Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana 

Buletin
1 hari lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal