Anaknya Sempat Viral usai Gugat Usia Cawapres, Boyamin: Tidak Diorder

Felldy Aslya Utama
Almas Tsaqibbiru anak Boyamin Saiman (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id  – Almas Tsaqibbiru sempat viral usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. 

Almas diketahui sebagai anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Boyamin membantah langkah tersebut merupakan pesanan dari pihak manapun. "Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat, saya tidak diorder, tidak diupah," ujar Boyamin dalam Rakyat Bersuara, Rabu (11/9/2024).

Boyamin menegaskan langkah hukum yang diambil anaknya murni dari keinginan pribadi dan tidak ada campur tangan dari dirinya ataupun pihak lain. 

"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat. Ini untuk ilmu," ujarnya.

Selain Almas, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dua anaknya yang lain telah terlibat dalam upaya hukum serupa, tapi sempat dituduh melakukan plagiat dalam gugatannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Nasional
19 jam lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
20 jam lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
2 hari lalu

Hasil Uji Konsekuensi Kemendikdasmen: Informasi Penyetaraan Ijazah Gibran Bersifat Rahasia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal