Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Hukuman Penjara

Antara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Anas mengajukan PK usai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto: Antara/Hafid

Anas merasa dirinya mendapat putusan yang tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan karena naik ke proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti dan logika yang bisa diterima akal sehat dan keadilan. "Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat, valid, solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.

Hal kedua, menurut Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.

"Kita sama-sama belajar, Mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

2 bulan lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

2 bulan lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal