Anas merasa dirinya mendapat putusan yang tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan karena naik ke proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti dan logika yang bisa diterima akal sehat dan keadilan. "Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat, valid, solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.
Hal kedua, menurut Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.
"Kita sama-sama belajar, Mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.