Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Dia akan dijadikan tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.

Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan Rp1 miliar jika ingin dibantu tidak menjadi tersangka. Usman keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh Stepanus. 

"Terdakwa lalu menyampaikan Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Senin karena jika tidak Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos Senin pukul 16.00," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Dia menuturkan, Stepanus kemudian memberikan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus. Usman  menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia Rp525 juta secara bertahap.

"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," tuturnya.

Menurutnya, uang Rp525 juta tersebut dibagi dua oleh Stepanus dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain Rp272 juta.

"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh  Rp272 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

3 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal