Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Dia akan dijadikan tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.

Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan Rp1 miliar jika ingin dibantu tidak menjadi tersangka. Usman keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh Stepanus. 

"Terdakwa lalu menyampaikan Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Senin karena jika tidak Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos Senin pukul 16.00," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
3 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
14 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal