Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. Dia akan dijadikan tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.

Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan Rp1 miliar jika ingin dibantu tidak menjadi tersangka. Usman keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh Stepanus. 

"Terdakwa lalu menyampaikan Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Senin karena jika tidak Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos Senin pukul 16.00," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
20 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
27 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
27 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal