Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana
SEMARANG, iNews.id – Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau dikenal Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Kronologi nama tersebut terungkap saat jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk terpidana dalam kasus yang sama.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) itu merupakan pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta empat terpidana kasus korupsi proyek jalur rel ganda.
Nama Gus Miftah muncul ketika salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, saksi itu mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.
Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.