Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:35:00 WIB
Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana
Miftah Maulana Habiburrohman atau dikenal Gus Miftah. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau dikenal Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Kronologi nama tersebut terungkap saat jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk terpidana dalam kasus yang sama.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) itu merupakan pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta empat terpidana kasus korupsi proyek jalur rel ganda.

Nama Gus Miftah muncul ketika salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, saksi itu mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut