Ancaman Hoaks terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber

Fian Yunus
Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Fian Yunus. (Foto: Istimewa).

Selama ini Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan take down terhadap suatu akun media sosial. Hal ini dikarenakan platform media sosial tersebut tunduk pada aturan di negara di mana platform media tersebut berasal dan kepentingan politis/ideologi dari negara tersebut terhadap Indonesia. Sebab, bagaimana pun beberapa negara memiliki motif tertentu untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Salah satu solusi yang bisa dijalakan untuk memutus mata rantai penyebaran hoaks secara lebih cepat adalah dengan membangun Indonesia gateway. Beberapa negara sudah cukup berhasil dalam memutus mata rantai dengan membangun internet gateway firewall yang akan menghambat penyebaran hoaks.

Korea Selatan dan China, merupakan negara maju di Asia, sudah berhasil membangun internet firewall negaranya sehingga mereka dapat berdaulat terhadap dunia siber mereka sendiri.

Kalau di dunia nyata perlindungan tersebut dilakukan oleh Imigrasi dan Bea Cukai. Ditjen Imigrasi melakukan scanning terhadap orang dan Ditjen Bea Cukai melakukan scanning terhadap barang. Jika menemukan orang dan barang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maka mereka akan di tangkap dan akan dipulangkan ke negara (orang) jika barang, akan disita dan dimusnahkan (barang).

Perlindungan hal tersebut seharusnya dilakukan juga terhadap paket data yang masuk ke Indonesia melalui jalur broadband fiber optik sehingga jika ada konten yang tidak sesuai dengan kepribadian NKRI, paket data atau informasi tersebut dapat langsung diblok sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Saat penulis melakukan kunjungan di Korea Selatan, penulis mencoba untuk menggunakan Google untuk mencari ‘how to make bomb’, dan menemukan hasil berupa permainan anak-anak yang membuat bom dengan menggunakan balon karet, namun lain halnya ketika penulis melakukan pencarian tersebut di Indonesia, dapat menemukan cara membuat bom dengan menggunakan beberapa campuran bahan kimia disertai dengan video tutorialnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Nasional
3 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
4 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
4 hari lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal