Mahfud sebelumnya menanggapi santai ancaman tersebut. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mempersilakan jika dilaporkan ke polisi dan akan menghadapinya.
Dalam pandangan Yenti, Mahfud MD tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Siapapun berhak memberikan pendapat dan mendorong penegakan hukum yang baik. Dalam konteksi ini mendorong Setnov untuk menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya harus memahami betul termasuk pengacaranya juga, bahwa sebetulnya kalau tidak ada gejala-gejala seperti itu (Setnov dirawat) tidak akan mungkin ada istilah pura-pura sakit," ungkap Yenti.
Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, sehingga dirawat di RS Medika Permata Hijau. Sehari setelahnya dia dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik KPK akhirnya menahan Setnov setelah tim dokter menyatakan ketua DPR itu tak perlu lagi menjalani rawat inap.