Andi Arief: KLB Tanpa Izin SBY Merupakan Kerumunan Ilegal

Rakhmatulloh
Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief menegaskan KLB tak bisa dilaksanakan tanpa izin SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Konflik internal Partai Demokrat (PD) dinilai sebagian kalangan sebagai ajang adu kuat mempengaruhi opini publik. Konflik ini meruncing setelah sejumlah kader partai menyuarakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief menjelaskan kondisi partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu. Menurutnya KLB harus mendapat izin dari ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"AD/ART partai soal KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal," kata Andi Arief dikutip dari akun Twitter @andiarief, Kamis (4/3/2021).

Dia menegaskan suara 7,8 persen yang dimiliki Partai Demokrat diincar sejumlah kalangan sebagai jalan pintas memperoleh dukungan signifikan. Andi lebih rinci menegaskan Partai Demokrat saat ini sedang diincar sebagai kendaraan untuk maju di Pilpres 2024.

"Suara 7,8 persen Partai Demokrat yang sedang diburu dan akan dijual agar bisa nyapres," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Demokrat Turun Tangan, Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional
2 hari lalu

AHY Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Tembus Rp50 Triliun

Nasional
2 hari lalu

AHY Kembali Kunjungi Aceh-Sumut Hari Ini, Pantau Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir

Nasional
14 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal