JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap politikus Partai Demokrat Andi Arief di salah satu kamar hotel di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam kasus ini polisi menyatakan Andi Arief sebagai pengguna.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, masih memeriksa sejumlah saksi terkait penangkapan Andi Arief. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa saja saksi tersebut.
"Dalam hal ini dia sebagai korban. Sampai saat ini AA (Andi Arief) diduga hanya sebatas pengguna," ujar Iqbal dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dia menuturkan, selanjutnya Andi Arief akan direhabilitasi karena dinyatakan sebagai pengguna narkoba. "Kemungkinan direhabilitasi sebagai pengguna karena dalam hal ini dia korban," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan Andi Arief tidak direncanakan sejak awal. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
Selain itu, polisi saat ini tengah giat memberantas narkoba yang menjangkiti masyarakat. "Upaya paksa kepolisian ini spontan, tidak ada perencanaan," katanya.