JAKARTA, iNews.id - Aktivis Benny Parapat melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan dan Pengamat teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebohongan publik scan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“(Laporan ke Polda Metro) ditujukan kepada saudara Andi Azwan dan Josua Sinambela atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE pasal 32 ayat 1 dan pasal 35, di mana yang bersangkutan mengaku melakukan scan asli ijazah Jokowi,” kata Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Benny mengatakan, dasar pelaporan itu karena Andi Azwan dan Josua Sinambela diduga telah melakukan kebohongan publik dan menyesatkan. Sebab, ia menyebarkan hasil scan yang diklaim sebagai ijazah Jokowi.