Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta dan Rp1,1 Miliar

Richard Andika Sasamu
Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Foto:iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id – Selain menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menghukum Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana tambahan. Andi dihukum membayar uang pengganti terkait perkara korupsi e-KTP senilai USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita.  Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara 2 tahun," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Seperti diketahui Andi Narogong divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyebut Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi proyek e-KTP.

Majelis hakim menyebutkan, uang USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar diterima Andi Narogong atas kontribusinya mengatur dan memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Namun kewajiban membayar uang pengganti ini dikurangi USD350.000 yang telah dikembalikan terdakwa.  

Menurut hakim anggota Emilia Djaja Subagja, karena arahan Andi, item barang pada proyek e-KTP diarahkan ke produk tertentu sehingga tidak ada kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan. Tindakan ini tidak etis, melawan hukum pekerjaan barang dan jasa, serta menimbulkan persaingan tidak sehat. Penyimpangan pengadaan e-KTP ini membuat mutu barang berkurang dan harganya tidak wajar.

"Persekongkolan antara rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum. Dampak hal tersebut masih banyak dirasakan masyarakat hingga sekarang dan sulit memperoleh e-KTP," kata Emilia.

Dalam proyek e-KTP ini, Andi dinyatakan terbukti melakukan pengondisian secara matang mulai dari proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan dan melibatkan pejabat pihak terkait yang bertujuan mencari keuntungan yang tidak sah.

Atas tindakannya itu negara mengalami kerugian yang besar. ”Tindak pidana korupsi ini berlangsung secara struktur sistematis dan masif,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
4 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal