Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK

Danandaya Arya Putra
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
1 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal