Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, MKD DPR Pertanyakan Surat Tugas

Okezone
Antara
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Arteria Dahlan. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan itu terkait aksi Andre yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan mempertanyakan kelayakan anggota Fraksi Partai Gerindra itu saat menggerebek. Kelayakan itu terkait surat tugas saat Andre melakukan penggerebekan.

Arteria memaparkan hak imunitas anggota DPR secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3. Merujuk aturan tersebut dengan melihat tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), menurut dia, mudah diketahui apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.

"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Anggota DPR, Arteria mengatakan, tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan. Dia kemudian mencontohkan diri sendiri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
5 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
5 hari lalu

MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni hingga Eko Patrio Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Tim Orkestra di Sidang MKD: Aksi Joget Anggota DPR Bentuk Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal