Deddy menegaskan dirinya tak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat.
Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, Deddy berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.
"Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yang saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers. Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan," katanya.
Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus, yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat sebagai 'sirkus'. KWP menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
Peristiwa itu terjadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Daerah yang digelar secara terbuka pada Kamis (30/7/2026) hari ini. Ketika itu, sejumlah awak media memasuki ruang rapat untuk meliput kehadiran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.