Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi anggota DPR yang sebulan menjabat akan mendapatkan uang pensiun. (Foto: ist)

Sedangkan, anggota DPR yang menjabat dua periode mendapatkan uang pensiun Rp3.639.540 per bulan. Lalu, anggota DPR yang menjabat satu periode mendapat Rp2.935.704 per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
7 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
12 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
1 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal