Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Gedung KPU (dok. iNews.id)

"Sedapat mungkin juga diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Jateng
4 bulan lalu

Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Nasional
4 bulan lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Nasional
14 jam lalu

Kuasa Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal