Puan kembali menegaskan, penambahan AKD seperti komisi merupakan antisipasi yang dilakukan DPR untuk mengakomodir rencana penambahan pos kementerian atau badan dalam pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Penambahan kementerian dan komisi sedang dikaji. Ini kan masih ada waktu sampai 20 Oktober (pelantikan presiden terpilih)," terang mantan Menko PMK tersebut.
Menurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif. Apabila nantinya akan ada penambahan AKD, ia menegaskan semua hal akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Jadi kita akan mengkaji dengan sebaik-baiknya bagaimana mekanismenya sehingga tidak ada hal-hal yang kemudian terlewati sehingga nantinya tidak ada yang dilompati mekanismenya," pungkas Puan.