Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas sebagai fasilitas jabatan. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan sewa hunian yang disesuaikan dengan harga sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Kebayoran, hingga Semanggi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan masih membahas besaran tunjangan rumah dinas ini. Menurut Indra, survei harga sewa hunian di sekitar Kompleks Parlemen sedang dilakukan guna menentukan tunjangan yang tepat. 

"Saat ini, kami masih melakukan survei terhadap harga-harga sewa rumah di sekitar Senayan hingga Kebayoran. Harga sewa hunian dengan tiga kamar di daerah tersebut sangat bervariasi dan fluktuatif," kata Indra, Kamis (3/10/2024).

Indra menambahkan besaran tunjangan perumahan akan diambil berdasarkan harga sewa yang paling lazim di kawasan tersebut, bukan yang paling mahal atau murah. 

"Nanti kami akan menentukan angka yang moderat, sesuai harga sewa yang wajar di sekitar Kompleks Parlemen," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
4 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
5 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal