Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Ada tiga poin penting dalam aturan tersebut pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. 

Kedua, tunjangan akan mulai diberikan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Ketiga, dengan adanya tunjangan perumahan, para anggota DPR tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
3 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
3 jam lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
4 jam lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
5 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal