JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghindari polemik opini yang mendiskreditkan khususnya kepada pimpinan sebuah lembaga. Hal itu berkaitan dengan pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menurut Masinton, KPK seharusnya dapat memahami ketidakhadiran Bambang Soesatyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus e-KTP lantaran padatnya kegiatan Dewan.
"Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum," kata Masinton di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia mengingatkan, dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai pemanggilan ada pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa. Politikus PDIP ini meminta KPK dapat menertibkan jajarannya untuk tidak membuat opini terkait pemanggilan saksi dalam kasus yang ditangani.
"KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR. Pimpinan KPK harus menertibkan personel institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif," ucap Masinton.