Setelah Surpres diterima pimpinan DPR, kemudian akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Capim KPK akan dilakukan Komisi III DPR.
“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” kata Arsul.
Karena Presiden Joko Widodo mengusulkan 2 nama, maka Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, maka Komisi III hanya akan memberikan persetujuan atau tidak.
DPR diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima, tidak termasuk masa reses.