Angka Kasus Covid-19 Melebihi Puncak Delta, Kemenkes : BOR Rumah Sakit Masih Terkendali

Binti Mufarida
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes, Siti Nadia Tarmidzi. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id -Kasus Covid-19 akibat varian Omicron saat ini telah melebihi puncak pada saat serangan Delta. Per kemarin Selasa (15/2) kasus harian Covid-19 mencapai 57.049. Sementara puncak Delta pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus dalam sehari.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi pun menegaskan pasien yang dirawat di rumah sakit terus terkendali secara nasional. 

“Meski kasus konfirmasi harian sudah melebihi puncak Delta dan di beberapa daerah sudah melebihi kasus konfirmasi harian pada gelombang Delta 2021 lalu,” tegas Nadia dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/2/2022).

Nadia mengatakan angka pasien yang dirawat di rumah sakit berada di posisi 33%. “Rumah sakit masih cukup memadai untuk merawat pasien Covid-19 di fase Omicron ini. Bahkan per hari ini, jumlah total tempat tidur perawatan dan intensif Covid-19 ditambah dari 88.485 menjadi 91.018,” paparnya.

Sejauh ini, kata Nadia, tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit untuk pasien masih memadai. Belum ada daerah dengan tempat tidur dan perawatan intensifnya di angka 60% di Indonesia. DKI Jakarta sejauh ini, dari 15.313 tempat tidur isolasi yang disediakan baru terisi 54,9%.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS

14 hari lalu

Fakta Mengejutkan! 59% Kematian akibat DBD Terjadi pada Anak

18 hari lalu

Kemenkes Janji Lakukan Investigasi di Kasus Kematian Dokter Internship dr Siti Zahra Maghfira

18 hari lalu

Kemenkes Angkat Bicara soal Kematian Tragis Dokter Internship dr Siti Zahra Maghfira

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal