Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi penganiayaan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita. Kedua tersangka ternyata merupakan pengasuh dari balita tersebut.

"Iya tersangkanya dua orang, suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (14/7/2025).

Tersangka melakukan penganiayaan karena mengklaim korban kerap rewel. Kini korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.

"Motifnya kesal karena anak rewel," ucap Dicky.

Dalam video yang diterima, korban tampak mengalami luka pada bagian mata, pipi dan bibir. Luka tersebut diterima korban karena dipukul oleh pelaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Viral Pengemudi Mobil Dipalak di Jakarta Timur, Polisi Selidiki

Megapolitan
5 bulan lalu

Kebakaran Rusun di Klender Jaktim, Satu Lansia Tewas

Nasional
5 bulan lalu

Cekcok Berujung Maut di Ciracas Jaktim, Pria Tewas Ditusuk Pisau Kebab

Megapolitan
4 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal